RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Hal ini guna mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Demikian diakui oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, Rabu (25/12).
Dia menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Melalui aturan ini, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” katanya dikutip dari keterangan resmi.
Menurutnya, aturan ini mendandai kesiapan OJK dalam mengemban tugas pengawasan di sektor keuangan digital, sekaligus menyambut transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
OJK juga tengah menyiapkan strategi dalam tiga fase untuk memastikan transisi pengawasan berjalan lancar. Fase pertama adalah soft landing, yang bertujuan mengelola masa awal peralihan. Fase kedua merupakan fase penguatan, diikuti dengan fase pengembangan sebagai langkah akhir.
“POJK 27/2024 bertujuan memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, dengan penerapan tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, pencegahan pencucian uang, serta pelindungan konsumen,” jelasnya.
POJK ini juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital untuk mendapatkan izin resmi dan menyampaikan laporan berkala.
Selain itu, aturan ini mengimbau konsumen dan calon konsumen agar memahami risiko yang terkait dengan aset keuangan digital sebelum bertransaksi.
OJK juga mendorong penyelenggara aset digital untuk meningkatkan literasi konsumen.
“Kami mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital,” pungkasnya. (AAL)

