RELUNG.ID – GN (40), warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, diduga melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Ironisnya, perbuatan ini dilakukan di rumah tersangka saat korban menginap di sana.
Kapolres Musi Rawas melalui Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra, menjelaskan bahwa tersangka sudah lama tidak bertemu dengan korban.
“Korban ditinggalkan oleh tersangka sejak usia empat tahun karena perceraian antara tersangka dan ibu korban. Setelah sekitar 10 tahun berpisah, keduanya bertemu kembali, dan korban tinggal bersama tersangka,” ujar IPTU Ryan, Selasa (3/6/2025).
Aksi ini terjadi di rumah panggung tersangka. Pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka diduga masuk ke kamar anaknya dengan membongkar lantai papan menggunakan alat besi. Setelah itu, ia membekap korban agar tidak berteriak sebelum melakukan tindakannya.
Perbuatan ini ternyata bukan pertama kali dilakukan. IPTU Ryan mengungkapkan, “Tersangka melakukan aksi serupa pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dan Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.”
Setelah setiap kejadian, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan tindakan tersebut. Namun, korban yang trauma akhirnya melapor kepada ibu kandungnya, yang kemudian melanjutkan laporan ke Polres Musi Rawas.
Tersangka kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas. Ia dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Langkah hukum sudah kami ambil, dan tersangka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas IPTU Ryan.[THQ]

