RELUNG.ID – Seorang pria di Palembang berinisial AL (48) terpaksa ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pasalnya, warga Kawasan Kecamatan Jakabaring, Palembang ini tega merudapaksa anak kandungnya berinisial CM (17).
Aksi ini dilakukannya sejak tahun 2015 hingga akhirnya terbongkar pada tahun 2024, usai korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (14/11) lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, berdasarkan laporan korban, aksi terakhir pelaku ini dilakukan pada 12 November lalu.
Saat itu, korban merekam aksi tersebut secara diam-diam dan dijadikannya sebagai barang bukti untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anaknya sendiri,” katanya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut, tersangka ini sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Sehingga, korban pun pasrah mengikuti kemauan tersangka. Terlebih lagi, korban notabenenya adalah anak kandung tersangka.
Dalam aksi terakhirnya, tersangka meminta korban untuk mengantar dan meninggalkan ibunya di pasar. Sesampainya di rumah tersangka langsung melakukan aksi tidak senonoh tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka AL dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (DNP)

