RELUNG.ID — Ayah dari AA (13), siswi SMP yang tewas dibunuh lalu mayatnya diperkosa oleh empat remaja, mendatangi pengacara Hotman Paris di Jakarta untuk meminta bantuan hukum.
Safarudin, ayah korban, tidak terima dengan keputusan yang hanya menempatkan tiga dari empat pelaku di rehabilitasi tanpa penahanan. Kunjungan tersebut didampingi oleh tante korban, sebagaimana terlihat dalam unggahan di akun Instagram Hotman Paris pada Rabu (11/9).
Safarudin datang ke Jakarta setelah mengetahui bahwa tiga pelaku yang masih berusia di bawah 14 tahun hanya dikenai tindakan rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut UU tersebut, anak di bawah usia 14 tahun yang berkonflik dengan hukum hanya bisa dikenai tindakan berupa pengembalian kepada orangtua, perawatan di Lembaga Kesejahteraan Sosial, atau rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
Hotman Paris mengapresiasi kedatangan keluarga korban dan menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum kasus ini. Menurutnya, meskipun para pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka sudah sangat keji dan tidak pantas hanya dikenai rehabilitasi.
Tante korban, dalam video tersebut, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hukum yang dirasa tidak adil.
“Anak kami dibunuh, diperkosa dua kali di tempat berbeda. Jika hanya direhabilitasi, di mana keadilan bagi kami?” ungkapnya dengan emosional.
Hotman berharap hakim di Indonesia berani melakukan terobosan hukum, mengingat perilaku anak di bawah umur dalam era modern ini sudah tidak sesuai dengan usia mereka.
Saat ini, tiga pelaku, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12), menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Dharmapala Sumsel di Indralaya, Ogan Ilir.[AYK]

