Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Bahlil Legalkan Sumur Minyak Rakyat: Warga Kini Bisa Jual Resmi ke Negara dengan Harga 80 Persen ICP
Bisnis

Bahlil Legalkan Sumur Minyak Rakyat: Warga Kini Bisa Jual Resmi ke Negara dengan Harga 80 Persen ICP

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda17/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru saat meninjau sumur rakyat di Muba. Foto : Humas Pemprov Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID – Babak baru pengelolaan energi rakyat resmi dimulai. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan membeli hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP), memberi peluang besar bagi masyarakat untuk berkontribusi langsung pada ketahanan energi nasional.
“Mulai hari ini, koperasi dan UMKM bisa mengelola sumur minyak secara resmi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan,” tegas Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (16/10/2025).
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat. Berdasarkan aturan tersebut, pengelolaan wajib dilakukan melalui koperasi, UMKM, atau BUMD agar tetap terorganisir dan sesuai standar operasional yang berlaku.
Bahlil menegaskan, seluruh hasil minyak yang diproduksi masyarakat akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional migas Indonesia. Dengan ICP Agustus 2025 tercatat sebesar USD 66,07 per barel, masyarakat berpotensi menikmati harga jual sekitar USD 52,85 per barel atau setara Rp850 ribu per barel.
“Dengan harga 80 persen dari ICP, masyarakat bisa menikmati hasil produksi tanpa harus bergantung pada jalur ilegal,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, legalisasi sumur minyak rakyat memberi kepastian hukum dan menghapus stigma negatif terhadap aktivitas pengeboran rakyat.
“Selama ini masyarakat hanya bisa berharap. Sekarang mereka bisa bekerja dan mengelola potensi daerahnya secara sah,” kata Deru.
Ia juga menilai kebijakan ini bisa menghapus praktik penjualan ilegal dan meningkatkan kesejahteraan warga di daerah penghasil minyak.
“Dengan sistem baru ini, semua proses dari hulu ke hilir akan terintegrasi dan transparan,” tambahnya.
Data Dinas ESDM Sumatera Selatan mencatat, ada 21.350 sumur minyak rakyat di provinsi tersebut. Sebagian besar tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan jumlah mencapai 20.449 sumur, menjadikannya wilayah dengan potensi produksi terbesar.
Adapun sisanya tersebar di Musi Rawas (566 sumur), Musi Rawas Utara (32 sumur), Muara Enim (71 sumur), Banyuasin (67 sumur), dan PALI (165 sumur).[THQ]
Bahlil Lahadalia Muba Sumur Minyak Rakyat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUS Mint Rilis Koin Bergambar Steve Jobs, Harganya 1 USD
Next Article Anggota DPR RI Fauzi  Amro Bagikan Sembako ke Guru di Lubuklinggau
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Happy Five di Muba

30/09/20265 Views
Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Regional

Belum Sampai Ketujuan, Dua Sekawan Ditangkap Polisi Bawa 1 Kilogram Sabu ke Muba

30/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,778 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?