Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Bahlil Ultimatum Pengusaha Tambang: Jangan Cuma Gali Untung, Bertanggung Jawab pada Alam
Bisnis

Bahlil Ultimatum Pengusaha Tambang: Jangan Cuma Gali Untung, Bertanggung Jawab pada Alam

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi tambang PT Bukit Asam. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya untuk menertibkan pelaku usaha tambang yang abai terhadap kewajiban lingkungan. Dalam forum Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (15/10), ia mengingatkan seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) agar segera menyetor dana jaminan reklamasi sebelum kembali beroperasi.

“Kalau sudah nambang, tapi tidak reklamasi, siapa yang mau tanggung jawab? Jangan hanya pandai menggali keuntungan, tapi tidak memulihkan alam,” tegas Bahlil dalam pidatonya.

Kementerian ESDM mencatat 190 perusahaan tambang saat ini tengah ditangguhkan izinnya akibat belum memenuhi persyaratan, termasuk kewajiban dana jaminan reklamasi. Dari jumlah itu, baru empat perusahaan yang sudah melunasi kewajiban dan mendapatkan izin operasional kembali.

“Dari 190 itu, empat sudah jalan karena sudah kasih jaminan reklamasi dan memenuhi syaratnya. Sisanya masih kami evaluasi,” ujarnya.

Menurut Bahlil, dana jaminan reklamasi bukanlah beban tambahan, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Ia menegaskan, pemerintah tidak sedang menyulitkan pelaku usaha, melainkan menegakkan aturan yang selama ini sering diabaikan.

“Kalau teman-teman pengusaha tulus, syukur alhamdulillah. Tapi faktanya, tidak semua begitu. Maka negara perlu instrumen jaminan agar ada kepastian reklamasi setelah tambang ditutup,” tambahnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), penangguhan 190 IUP tersebut tertuang dalam surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan 18 September 2025. Meski izin sementara dibekukan, para pemegang IUP tetap wajib menjaga dan memantau kondisi lingkungan di wilayah tambang mereka.

Langkah tegas Bahlil ini dinilai sebagai upaya mendorong tata kelola tambang yang lebih bertanggung jawab. Ia juga membuka ruang dialog bagi pelaku usaha yang ingin memperbaiki kelengkapan dokumen agar bisa kembali beroperasi sesuai regulasi.

Hingga kini, 44 pengusaha sudah mengajukan pembayaran dana jaminan, sementara lainnya diminta segera menyesuaikan diri jika tidak ingin kehilangan izin permanen.

“Kita tidak mau lagi lihat lubang bekas tambang jadi danau tanpa nyawa. Kita mau tambang yang menyejahterakan rakyat, bukan yang meninggalkan luka di bumi,” tegas Bahlil menutup pernyataannya.[THQ]

Bahlil Pengusaha Tambang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRatu Dewa Minta Damkar Adaptif di Era Digital
Next Article Sriwijaya FC di Ujung Tanduk, Herman Deru Ajak Suporter dan Pemerintah Bersatu Selamatkan Ikon Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?