RELUNG.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana untuk menerapkan sistem pembagian kuota baru dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Skema ini guna untuk memangkas waktu tunggu yang sebelumnya mencapai 47 tahun menjadi seragam 26 tahun.
“Masa tunggu semuanya akan sama sekitar 26 tahun,” kata Wakil Menhaj, Dahnil Anzar, Selasa (28/10/2025).
Dia mengatakan, kebijakan baru ini merupakan koreksi dari sistem pembagian kuota haji yang diterapkan pada tahun 2025 lalu, pasalnya, kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Sedangkan, sistem baru ini telah disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan demikian, pembagian kuota dilakukan secara lebih adil dan terukur berdasarkan ketentuan hukum.
Dahnil mengungkapkan, penerapan skema baru ini akan berdampak berbeda bagi setiap provinsi. Tercatat ada 10 provinsi yang akan mendapat tambahan kuota sehingga masa tunggu jemaahnya berkurang.
Sementara 20 provinsi lainnya justru mengalami pengurangan kuota, yang berarti waktu tunggu mereka bertambah.
“Rencana pembagian kuota tahun 2026 ini dirancang agar seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama. Tidak lagi ada kesenjangan ekstrem antarwilayah,” pungkasnya. (YSF)

