Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bakar Lahan Setengah Hektare, Mantan Kades di Sumsel Terancam Pidana 10 Tahun
Hukum

Bakar Lahan Setengah Hektare, Mantan Kades di Sumsel Terancam Pidana 10 Tahun

alwiBy alwi31/05/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang mantan Kades Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba, Neli Karnedi ditangkap polisi.

Neli ditangkap diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Lahan yang dibakar Neli diduga seluas setengah hektare.

Baca Juga: Bawa Kemampuan Pengisian Daya Cepat, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy Tab S9+ dan S9 Ultra

Wakapolres Muba, Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengatakan, penangkapan ini berawal dari terpantaunya titik api di Dusun IV, Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba.

Dari informasi tersebut, tim gabungan penanganan Karhutla Muba, melakukan ground check ke lapangan pada Minggu (28/5).

“Saat dilakukan pengecekan tersangka ini kedapatan hendak memadamkan api sisa pembakaran lahan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Pasca Penayangan Anime, Penjualan Komik Blue Lock Terjual Hingga 8 Juta salinan

Dari pengecekan total lahan yang terbakar yaitu sekitar setengah hektare. Dari penangkapan tersangka, pihaknya menyita barang bukti yaitu dua potongan kayu bekas terbakar, dan korek api.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39/2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Kami harap peristiwa ini pertama dan yang terakhir. Masyarakt tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.

Baca Juga: Penting! Ini Bahaya Gunakan Pakaian Ketat

Sementara itu, tersangka Neli mengaku khilaf dan menyesal, membuka lahan miliknya seluas setengah hektare dengan cara membakar.

“Karena keterbatasan dana (untuk membuka lahan). Pak. Rencananya lahan yang kubuka, untuk bertanam cabai,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBawa Kemampuan Pengisian Daya Cepat, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy Tab S9+ dan S9 Ultra
Next Article Ririsa Miyazaki Jadi Naru Kotoishi di Live Action Barakamon
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,913 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,784 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,757 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?