RELUNG.ID – Seorang mantan Kades Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba, Neli Karnedi ditangkap polisi.
Neli ditangkap diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Lahan yang dibakar Neli diduga seluas setengah hektare.
Baca Juga: Bawa Kemampuan Pengisian Daya Cepat, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy Tab S9+ dan S9 Ultra
Wakapolres Muba, Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengatakan, penangkapan ini berawal dari terpantaunya titik api di Dusun IV, Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba.
Dari informasi tersebut, tim gabungan penanganan Karhutla Muba, melakukan ground check ke lapangan pada Minggu (28/5).
“Saat dilakukan pengecekan tersangka ini kedapatan hendak memadamkan api sisa pembakaran lahan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Pasca Penayangan Anime, Penjualan Komik Blue Lock Terjual Hingga 8 Juta salinan
Dari pengecekan total lahan yang terbakar yaitu sekitar setengah hektare. Dari penangkapan tersangka, pihaknya menyita barang bukti yaitu dua potongan kayu bekas terbakar, dan korek api.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39/2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Kami harap peristiwa ini pertama dan yang terakhir. Masyarakt tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Baca Juga: Penting! Ini Bahaya Gunakan Pakaian Ketat
Sementara itu, tersangka Neli mengaku khilaf dan menyesal, membuka lahan miliknya seluas setengah hektare dengan cara membakar.
“Karena keterbatasan dana (untuk membuka lahan). Pak. Rencananya lahan yang kubuka, untuk bertanam cabai,” pungkasnya.

