RELUNG.ID – Memasuki musim kemarau, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) semakin rawan.
Hal ini tentunya dapat menyebabkan bencana kabut asap.
Karena itu, Pemkab Muba mengingatkan warganya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Baca Juga: 4 Karakter Biasa Tetapi jadi Penting di One Piece
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda semaksimal mungkin,” kata Kepala BPBD Muba, Pathi Ridwan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sanksi tegas ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran lahan. Sanksi ini juga sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Dimana, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d.
Baca Juga: Android 14 Bakal Hadirkan Fitur Kesehatan Baterai di Ponsel dan Tablet
Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Baca Juga: 13 PTS Terbaik di Indonesia Versi THE 2023, Salah satunya Ada di Sumsel Lho! Ini Daftarnya
Selain itu ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Pada Pasal 108 UUPPLH disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Dimana, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga: Pesan Gubernur Sumsel ke Emak-emak Majelis Taklim: Jadilah Madrasah Pertama untuk Anak
“Banyak aturan yang memberikan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ini,” terangnya.
Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Jadi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan maka akan diberikan sanksi tegas pidana dan denda,” tutupnya.
Baca Juga: Pesan Gubernur Sumsel ke Emak-emak Majelis Taklim: Jadilah Madrasah Pertama untuk Anak
Sementara itu, Pj Bupati Muba, Apriyadi mengimbau masyarakat di Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.
Pihaknya pun saat ini akan terus melakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah.
“Mari kita jaga daerah kita dari Karhutla dan Zero Asap,” pungkasnya.

