RELUNG.ID – Dedi Candra alias Raden Dedi (32) yang baru bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang karena kasus pencurian, kini kembali ditangkap polisi.
Pasalnya, warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur ini juga merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan di sebuah acara orgen tunggal yang menewaskan Sahrial (45).
“Kami langsung lakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan selesai menjalani hukuman di Tangerang. Pelaku kemudian kami bawa ke OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kanit Pidum, Ipda Sudono, Kamis (19/6/2025).
Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Dedi Candra, terjadi pada 13 September 2021 di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Korban tewas di tempat kejadian dengan tujuh luka tusuk setelah dikeroyok pelaku Dedi Candra dan rekannya Juli Karnain alias Reli (26).
Motifnya, bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka Juli. Kemudian tersangka Juli memanggil tersangka Dedi, hingga keduanya langsung mengeroyok serta menusuk korban dengan pisau.
“Korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah itu, para pelaku melarikan diri. Juli sudah lebih dahulu ditangkap dalam kasus pencurian dan kini menjalani hukuman di Polresta Sleman, Yogyakarta,” jelasnya.
Polres OKU Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta segera melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
“Tidak ada kasus yang dibiarkan menggantung. Meski memakan waktu bertahun-tahun, pelaku tetap kami kejar. Ini komitmen kami untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya. (MZN)

