Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Baru Bebas dari Rutan Tangerang, Warga OKU Timur Ini Langsung Dijemput Polisi
Hukum

Baru Bebas dari Rutan Tangerang, Warga OKU Timur Ini Langsung Dijemput Polisi

alwiBy alwi19/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka saat diintrogasi anggota unit pidum Satreakrim Polres OKU Timur. (Repro)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dedi Candra alias Raden Dedi (32) yang baru bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang karena kasus pencurian, kini kembali ditangkap polisi.

Pasalnya, warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur ini juga merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan di sebuah acara orgen tunggal yang menewaskan Sahrial (45).

‎“Kami langsung lakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan selesai menjalani hukuman di Tangerang. Pelaku kemudian kami bawa ke OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kanit Pidum, Ipda Sudono, Kamis (19/6/2025).

Baca juga :   Rekam Jejak Sunindyo, Eks Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba di Sumsel: Dari RKAB Palsu hingga Tambang Terbengkalai

Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Dedi Candra, terjadi pada 13 September 2021 di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

Korban tewas di tempat kejadian dengan tujuh luka tusuk setelah dikeroyok pelaku Dedi Candra dan rekannya Juli Karnain alias Reli (26).

Motifnya, bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka Juli. Kemudian tersangka Juli memanggil tersangka Dedi, hingga keduanya langsung mengeroyok serta menusuk korban dengan pisau.

Baca juga :   Diduga Lakukan Penggelapan Rp5,42 Miliar Pembelian Saham PT SOM, Muddai Madang Laporkan AFS

‎‎
“Korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah itu, para pelaku melarikan diri. Juli sudah lebih dahulu ditangkap dalam kasus pencurian dan kini menjalani hukuman di Polresta Sleman, Yogyakarta,” jelasnya.

Polres OKU Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta segera melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Baca juga :   Roy Suryo Kembali Diperiksa Hari Ini, Polisi Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Penahanan

“Tidak ada kasus yang dibiarkan menggantung. Meski memakan waktu bertahun-tahun, pelaku tetap kami kejar. Ini komitmen kami untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya. (MZN)

OKU Timur Polisi Rutan Tangerang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGoogle Luncurkan Fitur Pencarian Percakapan Langsung di Mode AI
Next Article KAI Divre III Palembang Sapu Bersih Jalur Rel, Warga Diingatkan Jangan Buang Sampah Sembarangan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Regional

Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?