Baru dua bulan hirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian, Ridho Ilahi (22) terpaksa harus kembali ke penjara. Lantaran, melakukan aksi pencurian barang milik seorang kurir ekspedisi, Yustian (34)
Ridho ditangkap tim Opsnal Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (16/11).
Diceritakan korban, saat kejadian, dirinya tengah pulang untuk makan siang dirumah sehingga dia pun memarkirkan mobilnya di Jalan Parameswara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang. Saat itu, dia sudah melihat pelaku berkeliling sekitar Jalan Parameswara dengan membawa karung. Namun, dia tidak terlalu menggubrisnya.
“Tak lama berselang, ada yang memberi kabar jika mobilnya dimasuki orang tak dikenal,” katanya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban yang dibantu warga langsung mengejar tersangka tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Kami melihat ada seseorang yang mencurigakan, dan berlari masuk lorong serta bersembunyi di dalam etalase,” ungkapnya. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika membenarkan kejadian tersebut. Diketahui, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru dua bulan keluar penjara. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku ini tidak beraksi seorang diri. Meski demikian, pelaku masih dalam pemeriksaan dan diamankan di Mapolda Sumsel.
“Modus pelaku ini yaitu mencari barang bekas,” ujarnya.
Ditempat yang sama, pelaku Ridho juga mengaku perbuatannya telah melakukan aksi pencurian. Dia mengaku, awalnya hanya ingin mencari barang bekas di sekitar Jalan Prameswara. Namun, ketika melihat tas di dalam Mobil Gran max yang terparkir dengan kaca sedikit terbuka, dia pun langsung mengambilnya
“Saya terpaksa mencuri karena ingin mengobati ibu saya yang sedang sakit darah tinggi,” pungkasnya.
