Seorang remaja asal Musi Rawas (Mura) berinisial SAS (18) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di kantor polisi. Pasalnya, remaja tersebut telah melakukan aksi pencabulan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, pelaku dengan korban ini baru kenal selama 3 minggu lalu. Mereka pun bertemu sebanyak tiga kali dan mulai berpacaran. Namun, saat pertemuan ketiga atau Minggu (18/9), pelaku datang ke rumah korban di Lubuklinggau.
Mereka pun mengobrol dan pelaku langsung menarik tangan korban untuk menuju kamar. Hingga aksi pencabulan ini terjadi. Perbuatan pelaku pun diberitahukan korban kepada orangtuanya dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
“Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka,” katanya, Rabu (28/9).
Pihaknya pun langsung melakukan penangkapan tersangka yang berada di depan SMAN 2 Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka pun ditangkap tanpa ada perlawanan. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
