RELUNG.ID – Belum genap seminggu menikah, seorang wanita muda bernama Nyimas Marina (19), warga Jalan Tengger, Kecamatan Sako, Palembang, harus menelan pil pahit.
Ia melapor ke Polrestabes Palembang setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri berinisial TW.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/9/2025), hanya tiga hari setelah pernikahan mereka yang digelar Minggu (31/8/2025). Marina datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang ditemani keluarganya untuk membuat laporan resmi.
“Setelah menikah, dua hari kami tinggal di rumah orangtua saya. Lalu dia mengajak saya ke rumah orangtuanya di Talang Jambe. Karena dia suami, saya ikut,” kata Marina kepada petugas.
Aksi KDRT bermula saat TW meminta uang untuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Karena tak punya uang, Marina justru mendapat perlakuan kasar.
“Saya ditendang di bagian kaki dua kali dan sekali di bokong sampai lebam. Dia juga sudah menalak saya tiga kali. Tidak terima, makanya saya lapor polisi,” ujarnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polrestabes Palembang,” tegasnya. (DNP)

