RELUNG.ID – Pemerintah resmi menetapkan perubahan batas usia pensiun bagi pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Aturan tersebut mengatur bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari 56 tahun pada 2015. Pada 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, kemudian menjadi 58 tahun pada 2022, dan kini 59 tahun pada 2025.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) PP tersebut.
Perubahan batas usia pensiun berdampak langsung pada program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta program akan mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau jika peserta meninggal dunia, manfaat akan diberikan kepada ahli waris.
Manfaat pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran bulanan dengan nilai minimal Rp300 ribu dan maksimal Rp3,6 juta per bulan. Besaran manfaat dihitung berdasarkan formula yang memperhitungkan manfaat awal dan tingkat inflasi.
“Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” tulis PP tersebut.
Peserta program Jaminan Pensiun berhak mendapatkan manfaat jika memenuhi masa iur minimal 15 tahun atau setara 180 bulan. Bagi pekerja yang tetap bekerja melewati usia pensiun, mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau setelah berhenti bekerja, dengan batas waktu tiga tahun setelah usia pensiun.
Perubahan batas usia pensiun ini diharapkan memberikan perlindungan dan kesejahteraan lebih baik bagi pekerja lansia. Kebijakan ini juga mencerminkan adaptasi terhadap dinamika kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia.
Dengan peningkatan usia pensiun secara bertahap hingga mencapai 65 tahun di masa depan, pemerintah memastikan para pekerja tetap mendapatkan manfaat optimal dari program jaminan sosial mereka.[TRA]

