RELUNG.ID – Doli Alex Saputra (38), warga asal Desa Pasar, Kelurahan Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi ditangkap Polres Lubuklinggau.
Pasalnya, pria tersebut membawa narkoba jenis sabu yang siap diedarkan di Lubuklinggau, Sumsel.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin menjelaskan tersangka ditangkap saat sedang berada di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti ke bawah kolong kendaraan yang sedang terparkir.
“Ketika akan ditangkap tersangka sempat melempar kantong plastik warna putih ke bawah kolong kendaraan yang sedang terparkir di pinggir jalan,” kata Kasar Narkoba pada Rabu, (2/7/2025).
Namun upaya tersangka membuang barang bukti tersebut dilihat oleh saksi dan juga anggota yang melakukan penangkapan.
Setelah tersangka berhasil diamankan dan diperlihatkan dengan kantong plastik yang dilemparkan tadi, dia mengakui plastik itu merupakan miliknya.
“Setelah dibuka ternyata terdapat plasti berisikan kristal putih yang diduga merupakan jenis sabu dengan berat 103,49 gram,” ujarnya.
Selain itu diamankan pula barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna ungu. Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Status tersangka merupakan pengedar,” ungkapnya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-unda Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NSR)

