RELUNG.ID – Seorang manajer hotel di daerah Belitang, OKU Timur, Sumsel, Ebson Fredy Susanto (35) terpaksa ditangkap Polsek Belitang I.
Pasalnya, warga Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur ini diduga telah melakukan penggelapan uang puluhan juta milik hotel tempatnya bekerja.
Demikian diungkapkan Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, Jumat kemarin (13/9).
Dia mengatakan, kejadian ini terjadi pada Selasa 4 September lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka bertugas sebagai manajer dan juga pemegang keuangan di sebuah hotel di Belitang I.
Namun, tersangka ini membawa kabur uang setoran tersebut yang didapatkan selama 14 hari dengan total Rp43.531.000.
“Uang ini tidak disetorkan tersangka kepada pemilik hotel atau korban atas nama Mailan Fikri,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Belitang I. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti 4 fotokopi bukti rekap pembukuan pendapatan hotel, 14 lembar fotokopi rekap pembukuan pendapatan biliar hotel dan 14 lembar fotokopy rekap pembukuan pendapatan dari cafe hotel.
“Tersangka sudah diamankan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (AMZ)

