Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bawa Mobil Berisi Ekstasi, Warga Muratara Diamankan Polisi di Lubuklinggau
Hukum

Bawa Mobil Berisi Ekstasi, Warga Muratara Diamankan Polisi di Lubuklinggau

RiyadiBy Riyadi24/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka diduga pengedar narkoba jenis ekstasi ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis ekstasi di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Tersangka diketahui bernama R Yayan Eriansyah (43), warga Desa Surulangun Pasar, Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Baca juga :   Polda Sumsel Didatangi 'Pocong', Minta Keadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 54 butir pil ekstasi. Rinciannya, 50 butir warna putih berbentuk bulat seberat 15,79 gram dan 4 butir warna biru berbentuk kepala kartun dengan berat 1,82 gram,” ungkap AKP Najamudin, Kamis (24/7/2025).

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki warna putih dengan nomor polisi B 9689 PAK yang digunakan tersangka.

Dijelaskan, saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti tak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, aksi tersebut diketahui petugas dan barang haram itu berhasil diamankan.

Baca juga :   Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Lubuklinggau, Satu Rumah Hangus

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga kuat sebagai pengedar,” tegas AKP Najamudin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.[NSR]

ekstasi Lubuklinggau Muratara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJemaah Haji Hilang di Mekkah, Kemenag Pagar Alam Serahkan Koper dan Air Zamzam ke Keluarga Nurimah

Next Article Homoseksual Penyebab Utama HIV/AIDS di Sumsel Meningkat
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?