RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis ekstasi di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Tersangka diketahui bernama R Yayan Eriansyah (43), warga Desa Surulangun Pasar, Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 54 butir pil ekstasi. Rinciannya, 50 butir warna putih berbentuk bulat seberat 15,79 gram dan 4 butir warna biru berbentuk kepala kartun dengan berat 1,82 gram,” ungkap AKP Najamudin, Kamis (24/7/2025).
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki warna putih dengan nomor polisi B 9689 PAK yang digunakan tersangka.
Dijelaskan, saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti tak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, aksi tersebut diketahui petugas dan barang haram itu berhasil diamankan.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga kuat sebagai pengedar,” tegas AKP Najamudin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.[NSR]

