Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bawa Mobil Saat ke Kantor, Tiga Anggota Polrestabes Palembang Disanksi
Hukum

Bawa Mobil Saat ke Kantor, Tiga Anggota Polrestabes Palembang Disanksi

alwiBy alwi21/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sebanyak tiga anggota Polrestabes Palembang telah melanggar aturan penggunaan kendaraan bermotor yang telah diterapkan sejak Rabu (19/10) lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ditemui di Polrestabes Palembang, Jumat (21/10).

“Ya, ada tiga anggota Polrestabes Palembang yang kedapatan melanggar atau membawa mobil. Mereka ini kedapatan saat anggota Propam melakukan pengecekan di halaman parkir. Ketiga anggota ini langsung diberikan sanksi berupa teguran dan ban mobil dikempeskan,” katanya.

Sebagai orang nomor satu di Polrestabes Palembang, Ngajib menegaskan jika dalam penerapan aturan ini masih ada anggota yang kedapatan membawa mobil (melanggar), maka akan diberikan sanksi.

“Untuk pelanggaran pertama hanya diberikan teguran. Kedua kalinya akan diterapkan sanksi tilang, dan jika masih melanggar maka akan dijatuhi sanksi berupa sidang disiplin,” tegasnya.

Program ini, tambahnya, berlaku untuk semua personel Polri tanpa kecuali. Bahkan dia pun juga menggunakan sepeda motor ke kantor. Maka dari itu, semua Kapolsek dan personel lainnya wajib menggunakan sepeda motor untuk ke kantor.

Diberlakukan aturan gerakan sepeda motor ini juga merupakan tindaklanjut dari intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perubahan lifestyle anggota Polri.

“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita akan belajar untuk hidup sederhana. Sehingga kita menerapkan gerakan bersepeda motor ke kantor,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleParkir Lengang, Seluruh Anggota Polrestabes Palembang Diwajibkan Pakai Motor
Next Article Sidak RSUD Sekayu, Pj Bupati Muba Ingatkan Ini
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?