Sebanyak tiga anggota Polrestabes Palembang telah melanggar aturan penggunaan kendaraan bermotor yang telah diterapkan sejak Rabu (19/10) lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ditemui di Polrestabes Palembang, Jumat (21/10).
“Ya, ada tiga anggota Polrestabes Palembang yang kedapatan melanggar atau membawa mobil. Mereka ini kedapatan saat anggota Propam melakukan pengecekan di halaman parkir. Ketiga anggota ini langsung diberikan sanksi berupa teguran dan ban mobil dikempeskan,” katanya.
Sebagai orang nomor satu di Polrestabes Palembang, Ngajib menegaskan jika dalam penerapan aturan ini masih ada anggota yang kedapatan membawa mobil (melanggar), maka akan diberikan sanksi.
“Untuk pelanggaran pertama hanya diberikan teguran. Kedua kalinya akan diterapkan sanksi tilang, dan jika masih melanggar maka akan dijatuhi sanksi berupa sidang disiplin,” tegasnya.
Program ini, tambahnya, berlaku untuk semua personel Polri tanpa kecuali. Bahkan dia pun juga menggunakan sepeda motor ke kantor. Maka dari itu, semua Kapolsek dan personel lainnya wajib menggunakan sepeda motor untuk ke kantor.
Diberlakukan aturan gerakan sepeda motor ini juga merupakan tindaklanjut dari intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perubahan lifestyle anggota Polri.
“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita akan belajar untuk hidup sederhana. Sehingga kita menerapkan gerakan bersepeda motor ke kantor,” pungkasnya.
