Polsek Seberang Ulu (SU) I meringkus Julian Prayuda (22). Lantaran, kedapatan membawa pedang di Kawasan 9-10 Ulu, Palembang, Minggu (11/12). Rencananya senjata tajam tersebut bakal digunakan tersangka untuk tawuran.
“Pelaku kita tangkap saat membawa pedang yang akan digunakan saat tawuran,” kata Kapolsek SU 1, Kompol Ahmad Firdaus, Senin (12/12).
Berdasarkan pengakuan Julian, dirinya baru satu kali ikut tawuran, dan tidak ada motif lainnya. “Pengakuannya baru satu kali ikut tawuran, ini kenakalan remaja tidak ada motif lainnya,” singkatnya.
Sementara itu, di hadapan polisi Julian mengatakan dirinya hanya mengikuti ajakan teman untuk ikut tawuran dengan kelompok lainnya. Rencananya kelompoknya akan tawuran dengan kelompok 12 Ulu. “saya membawa pedang untuk jaga diri saja,” katanya.
Dia mengaku kelompok lawan lebih banyak jumlah dibandingkan kelompoknya, karena itu dia pun sengaja membawa pedang untuk berjaga diri. “Untuk jaga diri dari serangan makanya saya bawa pedang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Julian akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa sah dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.
