RELUNG.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang digelar pada 19 April 2025 masih menyisakan sejumlah persoalan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang mencatat telah menerima sebanyak 27 laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan PSU tersebut.
Laporan-laporan ini didominasi oleh dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades). Hingga Rabu sore (23/4/2025), satu laporan sudah ditangani sejak awal tahapan PSU, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Empat Lawang, Ahmad Fatria Arsasi, menjelaskan bahwa dari 27 laporan yang masuk, empat telah diregistrasi, sembilan dinyatakan tidak dapat diregistrasi karena kedaluwarsa atau tidak memenuhi unsur formil maupun materil, dan 13 laporan lainnya masih dalam masa perbaikan.
“Laporan terbanyak berasal dari paslon 02 dengan 20 laporan, sementara dari paslon 01 ada tujuh laporan,” ungkap Ahmad pada Kamis (24/4/2025).
Tak hanya soal netralitas ASN dan kades, laporan yang masuk ke Bawaslu juga mencakup dugaan manipulasi surat undangan pemilih hingga pelanggaran saat hari pencoblosan.
Ahmad menegaskan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai mekanisme hukum.
“Untuk dugaan pelanggaran ASN, akan kami rekomendasikan ke instansi terkait. Kalau masuk ranah pidana, akan diproses oleh Sentra Gakkumdu. Sementara jika menyangkut etik penyelenggara, kami akan teruskan ke KPU,” tegasnya.
Bawaslu juga mengajak seluruh masyarakat, simpatisan, dan pasangan calon untuk menjaga ketertiban dan menunggu hasil resmi dari rapat pleno KPU. Ahmad menekankan bahwa Bawaslu terbuka terhadap seluruh bentuk laporan dan akan menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional.
“Siapa pun yang merasa memiliki bukti dan ingin melapor, silakan datang ke Bawaslu. Kami memiliki jalur konstitusional untuk mengakomodasi laporan tersebut,” tandasnya.[THQ]

