Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bawaslu Muba Tindak Tiga Laporan Dugaan Politik Uang Toha-Rohman, Pencalonan Paslon Berpotensi Dibatalkan
Indeks

Bawaslu Muba Tindak Tiga Laporan Dugaan Politik Uang Toha-Rohman, Pencalonan Paslon Berpotensi Dibatalkan

alwiBy alwi15/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Calon Bupati Muba nomor urut 2, Toha Tohet. (Istimewa/Net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin menerima sebanyak 3 laporan terkait dugaan kecurangan money politik yang dilakukan oleh Tim Pemenangan dan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Toha-Rohman.

Tiga laporan tersebut semuanya terlapor paslon dan Tim dari Toha-Rohman yang saat ini sedang proses untuk dilakukan rapat pleno selama 2X24 jam.

“Tiga terlapor yakni Tim Pemenangan dan paslon Toha-Rohman, semuanya terkait dugaan kecurangan money politik,” ungkap Ketua Bawaslu Muba, Beri Pirmansya, Selasa (15/10).

Baca juga :   Kakek Usia 72 di Muratara Tewas Saat Bakar Lahan

Dia merinci, adapun tiga laporan dugaan kecurangan money politik tersebut yakni 2 terlapor tim pemenangan dan 1 terlapor paslon Toha-Rohman. “Paling lambat besok (Rabu, 16 Oktober 2024) kita pleno,” bebernya.

Adapun sanksi jika calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Nanti hasil pleno akan kita rekomendasikan ke KPU,” terangnya.

Baca juga :   Viral, Diduga Rebutan Wanita, Tiga Pengunjung Cafe Kena Bacok

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menyebutkan penanganan dugaan kecurangan money politik yang dilakukan oleh salah satu tim dan paslon Pilkada di Muba penanganan akan dilakukan langsung Bawaslu Muba.

“Kalau untuk Pilbup penanganan di Kabupaten,” urainya.

Sebelumnya Kurniawan menjelaskan, Bawaslu saat ini sedang mendalami kasus tersebut. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang tersebut, setiap pasangan calon atau tim dilarang melakukan tindakan politik uang. Jika terbukti melanggar, Bawaslu dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan.

Baca juga :   Spoiler Drakor 'Dr Romantic 3', Yoo Yeon Seok Dapat Sambutan Hangat Penghuni Rumah Sakit Doldam

Ia menambahkan, paslon juga dilarang untuk menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih. Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi pidana, jika ditetapkan melalui keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Aturan ini berlaku tidak hanya untuk paslon, tetapi juga untuk tim, relawan, partai politik, dan masyarakat yang terlibat dalam praktik tersebut.

Menurut Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, pelanggaran bisa dikenakan pidana penjara antara 36 bulan hingga 72 bulan, serta denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca juga :   RUPS-LB PT Petro Muba, Dua Komisaris dan Satu Direktur Baru Resmi Ditunjuk

“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pemberian atau janji,” pungkasnya. (ril)

Bawaslu Muba Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba Toha Tohet
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKorsleting Listrik Diduga Sebabkan Kebakaran 24 Kios di Pasar Pagi Betung
Next Article Link Nonton Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia vs China
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,946 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?