RELUNG.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang mengungkapkan adanya masalah pada 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama masa pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu. Ke-26 TPS yang bermasalah tersebar di tiga kecamatan di Palembang, yaitu Gandus, Kalidoni, dan Kertapati.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar, menjelaskan bahwa temuan masalah pada TPS tersebut telah dicatat oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), sehingga Bawaslu merekomendasikan dilakukannya Pemilihan Suara Lanjutan (PSL).
“Dari hasil pencoblosan dan perhitungan suara, Bawaslu telah mengkaji untuk dilakukan PSL atau susulan di tiga kecamatan,” ungkap Yusnar.
Yusnar menjelaskan bahwa permasalahan di 26 TPS tersebut terjadi karena adanya surat suara yang tertukar atau tidak sesuai dengan daerah pemilihan (dapil). Meskipun masalah tersebut seharusnya diselesaikan pada hari pencoblosan, namun karena tidak tersedianya surat suara pengganti, akhirnya dilakukan penundaan.
“Kami lewat Panwascam sudah merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan PSL. Karena saat pemilihan berlangsung, surat suara banyak yang tertukar. Ketika tertukar, tidak ada penggantinya,” jelasnya.
Berdasarkan catatan Bawaslu Palembang, dua TPS di Gandus mengalami masalah terkait kesalahan penyaluran surat suara untuk DPRD Kota. Sedangkan di Kalidoni, ada delapan TPS yang mengalami tertukarnya surat suara untuk DPRD Kota, Provinsi, dan RI. Selanjutnya, di Kertapati terdapat sekitar 16 TPS yang mengalami kesalahan penyaluran surat suara untuk DPRD Kota.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil telaah dan kajian yang dilakukan Bawaslu, KPU diminta dalam waktu beberapa hari ke depan untuk mencetak surat suara guna dilakukan PSL atau susulan,” tambahnya.
Bawaslu Palembang juga telah berkoordinasi dengan KPU setempat untuk segera mengadakan pemilihan suara lanjutan. Diperlukan sekitar 270 surat suara dalam satu TPS untuk mengakomodasi pemilih yang belum memberikan suaranya pada pemilihan legislatif.
“Batas maksimal pelaksanaan PSL atau susulan adalah 18 hari setelah pemilu. Namun, kami meminta agar dilakukan secepatnya,” pungkasnya.

