RELUNG.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan mengungkapkan kekhawatirannya terkait tingginya jumlah suara tidak sah dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Sumsel 2024. Dari total 4.623.856 suara yang masuk, sebanyak 322.037 suara dinyatakan tidak sah, sementara 4.301.819 suara sah.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menilai angka suara tidak sah yang mencapai lebih dari 7% ini perlu dipertanyakan dan dievaluasi.
“Untuk ukuran pilkada dengan hanya dua surat suara, jumlah ini terlalu besar. Ini menjadi tanda tanya besar, apa faktor penyebabnya,” ujar Kurniawan pada Minggu (8/12/2024).
Menurut Kurniawan, kecil kemungkinan kesalahan coblos menjadi penyebab utama. Hal ini berbeda dengan pemilu nasional yang melibatkan lima surat suara, yang sering kali membingungkan pemilih.
“Hanya ada dua surat suara dalam pilkada, kecil kemungkinan salah mencoblos terjadi sebanyak itu,” jelasnya.
Bawaslu belum berani memastikan adanya indikasi penyalahgunaan surat suara, tetapi berjanji akan menelusuri lebih lanjut penyebab tingginya suara tidak sah ini.
Selain tingginya jumlah suara tidak sah, Bawaslu juga mencatat kejanggalan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Berdasarkan data rekapitulasi, jumlah DPTb mencapai 22.293 pemilih, terdiri dari 10.850 laki-laki dan 11.443 perempuan.
“Jumlah DPTb yang cukup besar juga menjadi catatan penting kami. Hal ini perlu dievaluasi bersama untuk memastikan transparansi dan keakuratan data pemilih,” tegas Kurniawan.
Kurniawan menekankan bahwa temuan ini harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan para peserta pilkada.
“Kami akan mendalami masalah ini untuk memastikan ke depannya proses pemilu berjalan lebih baik dan meminimalkan suara tidak sah,” katanya.
Bawaslu berharap pihak terkait, terutama KPU Sumsel, dapat bekerja sama dalam menelusuri dan memperbaiki sistem pelaksanaan pilkada, khususnya dalam hal validasi surat suara dan akurasi daftar pemilih.[AYK]

