RELUNG.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menerima 11 laporan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Dari total laporan tersebut, tiga laporan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara delapan lainnya berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati di sejumlah daerah.
– Empat laporan telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kabupaten karena dianggap menjadi kewenangan mereka, termasuk laporan terkait Pilkada Musi Banyuasin (Muba).
– Satu laporan dinyatakan bukan pelanggaran setelah proses pengecekan.
– Beberapa laporan masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi, terutama terkait pelanggaran pasangan calon (paslon).
– Ada juga laporan yang diminta untuk diperbaiki karena belum memenuhi persyaratan.
– Tiga laporan yang terdaftar di Bawaslu Sumsel merupakan pelanggaran etik oleh penyelenggara ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ahmad Nafi, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumsel, menjelaskan bahwa penanganan laporan kini mengikuti Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Aturan baru ini bertujuan agar proses lebih efektif, mudah, dan transparan.
Poin-Poin Perubahan Penting:
1. Pelaporan dapat diwakilkan dengan surat kuasa khusus (Pasal 4).
2. Jam operasional pelaporan :
– Senin-Kamis: 08.00-16.00 WIB
– Jumat: 08.00-16.30 WIB (Pasal 5)
3. Kesesuaian tanda tangan tidak lagi menjadi syarat formal (Pasal 9).
4. Laporan yang tidak memenuhi syarat:
– Laporan dari pihak tanpa hak pilih atau laporan yang sudah kadaluwarsa tidak bisa diperbaiki (Pasal 14A).
Persyaratan Laporan:
Pelapor wajib melampirkan bukti dan informasi penting seperti identitas pelapor, identitas terlapor, batas waktu, serta uraian kejadian untuk bisa ditindaklanjuti.
Jenis Informasi Awal Pelanggaran Diperluas
Peraturan baru menambah jenis informasi awal pelanggaran dari 4 menjadi 8 (Pasal 19), meliputi:
– Laporan secara lisan atau tertulis
– Laporan yang tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiil
– Laporan yang dicabut
– Informasi dari aplikasi percakapan, akun media sosial, media massa cetak dan elektronik, serta media lainnya
Pelanggaran etik oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga tingkat TPS kini diselesaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota (Pasal 33A). Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan atau pemberhentian.[AYK]

