RELUNG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel telah mencatat laporan pelanggaran yang masuk selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel.
Berdasarkan data Bawaslu Sumsel, setidaknya ada 14 laporan pelanggaran mengenai politik uang yang terjadi hingga hari pencoblosan.
Di mana, laporan tersebut terhadap Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01 dan juga terhadap Paslon Gubernur nomor urut 03.
“Jadi mereka ini saling lapor,” kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, beberapa waktu lalu.
Dia mengaku, praktik politik uang ini dianggap pelanggaran berat karena dapat mempengaruhi hasil suara. Karena itu, pihak yang melakukan pelanggaran politik uang ini dapat dikenakan sanksi pidana. Bahkan, baik yang memberi maupun yang menerima.
“Praktik ini bisa dikatakan politik uang jika ada unsur ajakan,” terangnya.
Kurniawan juga menambahkan, untuk pelanggaran administrasi dalam Pilkada Sumsel 2024 ini, pihaknya telah melakukan rekomendasi kepada KPU untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). Setelah dilakukan PSU ini pihaknya memastikan tidak ada lagi temuan pelanggaran administrasi.
“Setelah dilakukan PSU ini belum ada pelanggaran administrasi lagi,” pungkasnya. (DSK)

