RELUNG.ID – Travel umrah Lovina yang beralamat di Jalan R Sukamto, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel.
Travel umrah ini dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap belasan calon jemaah umrah.
Travel umrah tersebut diketahui tidak kunjung memberangkatkan para jemaah umrah. Padahal, para jemaah telah membayar uang puluhan juta.
Baca Juga: ‘Joseon Attorney’ Aksi Balas Dendam Si Pengacara dan Putri Raja
Salah satu pelapor, Masitoh mengatakan, pihak agen travel umrah Lovina ini sering menunda keberangkatan. Bahkan, sampai hari ini mereka tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci. Awalnya, mereka dijanjikan berangkat pada 30 Januari 2023. Namun, kenyataannya hingga kini tidak terealisasi.
“Kami daftar dari Bulan Agustus 2022. Ada dua orang menggunakan paket promo dan sebelas orang tidak memakai promo,” katanya.
Dia menjelaskan, saat mendaftar mereka sudah memberikan uang sebesar Rp5 juta. Setelah itu, mereka melakukan pelunasan sebesar Rp25 juta.
Pada tanggal 15 Januari lalu, para jemaah umrah didatangi pihak travel dan dikasih perlengkapan untuk umrah, mulai dari baju hingga panduan dia. Kemudian, tanggal 19 dijanjikan akan diberikan koper. “Kenyataannya, hingga kini kami tidak dikasih koper dan tidak diberangkatkan,” jelasnya.
Baca Juga: Dewa Hujan ‘Dragon’ Selamatkan Dewa Nika ‘Luffy’, Gorosei Saturn Tewas
Menurutnya, total kerugian yang dialami 13 jemaah umrah ini mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, pengelola travelnya juga tidak mau untuk ditemui.
“Kami sudah tidak mau lagi berangkat dengan travel Lovina, kami mau uang kami kembali dan kalau uang itu nggak kembali kami pengen dia di penjara, dan sekarang juga kantornya tutup di Basuki Rahmat,” ujar Masitoh.
Saat dikonfirmasi, Pemilik Travel Lovina, Anita mengatakan, travelnya tidak tutup melainkan mau pindah kantor. Karena, saat ini jalan Angkatan 66 tengah dilakukan perbaikan. “Kami rencananya ingin pindah kantor ke arah kampus,” katanya.
Dia pun setuju jika ada jemaah yang ingin membatalkan keberangkatan umrah tersebut. Namun, harus mengikuti prosedur. “Harus mengajukan dulu surat pembatalan dan kalau untuk pengembalian uang harus menunggul maksimal 90 hari,” tambahnya.
Baca Juga: Di MWC 2023, Oppo Pamerkan Kecanggihan Kacamata AR Air Glass 2
Terpisah Direktur Ditreskrimum Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan adanya laporan belasan calon jamaah umroh yang tidak diberangkatkan oleh pihak agen travel perjalanan umroh “Laporan benar, saksi korban dan saksi lagi diperiksa, semua masih proses pengumpulan alat bukti,” pungkasnya.
