RELUNG.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan bahwa sepeda motor dan batu bara tidak akan menjadi objek cukai. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menanggapi isu yang beredar terkait perluasan objek cukai.
“Kebijakan mengenai cukai sepeda motor dan batu bara itu tidak ada. Jadi tidak ada rencana implementasi atas hal tersebut, dan masih jauh dari pembahasan,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (30/4).
Ia menjelaskan bahwa kajian terkait cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan DJBC setiap tahun. Kajian ini bersifat internal dan tidak serta-merta menjadi kebijakan resmi.
“Kajian mengenai cukai menjadi salah satu tugas internal Bea Cukai setiap tahun. Paling tidak, kami membuat dua topik kajian setiap tahunnya, tetapi hasilnya bukan berarti akan diimplementasikan,” jelasnya.
Askolani juga menegaskan bahwa setiap perubahan atau perluasan objek cukai harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Proses tersebut melibatkan pembahasan dengan DPR dan penyampaian secara transparan kepada publik.
“Mekanisme ekstensifikasi cukai harus sesuai dengan undang-undang. Bila ada rencana, pembahasannya dilakukan melalui mekanisme APBN secara transparan,” katanya.
Menurut Askolani, meskipun suatu objek masuk dalam kajian DJBC, hal ini tidak berarti kebijakan akan langsung diterapkan. Situasi ekonomi dan kondisi masyarakat menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diambil.
Menanggapi hal serupa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa wacana pengenaan cukai untuk sepeda motor dan batu bara belum dibahas di tingkat pemerintah.
“Belum ada pembahasan terkait itu,” ujar Airlangga di kantornya, Selasa (29/4).
Sebelumnya, dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, disebutkan bahwa strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara mencakup kajian ekstensifikasi cukai. Namun, laporan tersebut tidak menyebut adanya rencana implementasi. [THQ]

