RELUNG.ID — Seorang begal mobil di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) yang bernama Andrea, mengalami baku tembak dengan aparat kepolisian pada Senin, 18 Maret 2024.
Insiden ini terjadi ketika pelaku bersembunyi di pondokan kebun sawit milik warga di Kelurahan Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, menjelaskan bahwa baku tembak terjadi setelah petugas berhasil menemukan pelaku, yang akhirnya tersungkur karena tubuhnya terkena tembakan.
“Anda tidak sendirian dalam melakukan tindakan kejahatan. Bersama rekannya, Rizal (40), pelaku melakukan aksi begal di Desa Sumberasri, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas,” ujar Andi saat konferensi pers pada Rabu, 20 Maret 2024.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, Tiswan (44), sedang melintas menggunakan mobil Carry Pikap warna hitam. Saat itu, kedua pelaku menghadangnya dengan senjata tajam dan senjata api, memaksa korban untuk berhenti.
“Meskipun awalnya korban mencoba melawan dan menolak, dia terpaksa turun dari kendaraannya karena diancam akan ditembak,” tambahnya.
Kemudian, korban dibawa oleh para pelaku ke kebun karet, di mana ia disekap dan tangan terikat di pohon. Setelah memastikan bahwa korban tidak dapat bergerak, para pelaku mengambil mobil korban dan melarikan diri.
“Korban berhasil membebaskan diri dan melaporkan insiden tersebut ke polisi setelah para pelaku pergi. Polisi segera membantu korban dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” jelas Andi.
Petugas berhasil menangkap Rizal, rekan pelaku, sementara Andrea melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, ketika dihadang oleh polisi di simpang Beliti Muratara, pelaku menembak petugas, yang kemudian dilakukan tembakan balasan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara di atas lima tahun.[RG]

