RELUNG.ID – Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang tak segan melukai korbannya, Minggu (8/3/2026).
Pelaku diketahui bernama Jimi Suganda (30), seorang petani asal Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan.
Dia ditangkap setelah melakukan aksi pembegalan sadis terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun.
Peristiwa memilukan ini menimpa Hely Ziyah (15) pada Jumat sore (6/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor melintasi jalan antara Desa Babatan dan Desa Muara Danau untuk mengantarkan titipan temannya.
Nahas, di tengah perjalanan, langkahnya dihentikan paksa oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku tidak hanya merampas harta benda, tetapi juga melakukan kekerasan fisik.
“Pelaku memaksa mengambil handphone merk VIVO Y03 milik korban. Saat korban mencoba mempertahankan ponselnya, pelaku mengancam akan melukai tangan korban. Tak berhenti di situ, korban juga ditendang di bagian paha kanan hingga terjatuh dari motor,” ungkap Plh Kasat Reskrim Eko Setiawan melalui Kanit Pidum Ipda Mohd Yulius Saputra.
Setelah korban terjatuh dan tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban, meninggalkan remaja tersebut di lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk melacak jejak pelaku. Setelah menerima laporan dari ayah korban, Epin Budianto (42), Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Minggu (8/3/2026), di bawah, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Muara Danau.
“Kami melakukan penyelidikan intensif dan memastikan posisi tersangka.Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Jimi Suganda tanpa perlawanan berarti,” ujar Yulius.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu buah kotak handphone telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jimi Suganda dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Empat Lawang. (SLM)

