RELUNG.ID – Skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 menyeret sejumlah perusahaan besar nasional.
Dalam surat dakwaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2025), sebanyak 13 korporasi disebut mendapat keuntungan tidak sah dari praktik penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP), dengan total keuntungan mencapai Rp2,54 triliun.
Dari total tersebut, tiga perusahaan disebut menerima keuntungan terbesar, yakni PT Pamapersada Nusantara, anak usaha Astra Group (PT United Tractors Tbk), dengan nilai Rp958,38 miliar; PT Berau Coal, bagian dari Sinar Mas Group, sebesar Rp449,10 miliar; dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) milik Delta Dunia Makmur (DOID) senilai Rp264,14 miliar.
Selain itu, turut disebut PT Merah Putih Petroleum milik PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah sebesar Rp256,23 miliar, PT Adaro Indonesia anak usaha Adaro Energy milik Boy Thohir sebesar Rp168,51 miliar, serta PT Ganda Alam Makmur bagian dari Titan Group dengan nilai Rp127,99 miliar.
Sementara PT Indo Tambangraya Megah (ITM) yang dimiliki Banpu Group disebut menerima keuntungan sebesar Rp85,80 miliar, dan PT Maritim Barito Perkasa, anak usaha Adaro Logistics, sebesar Rp66,48 miliar.
Tak berhenti di situ, PT Vale Indonesia Tbk tercatat memperoleh keuntungan Rp62,14 miliar, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk milik Heidelberg Materials AG sebesar Rp42,51 miliar, serta PT Purnusa Eka Persada dan PT Arara Abadi—dua entitas di bawah Sinar Mas Group/APP Forestry—sekitar Rp32,11 miliar.
Bahkan PT Aneka Tambang (Antam), yang merupakan BUMN anggota MIND ID, ikut disebut menerima keuntungan Rp16,79 miliar, dan PT Nusa Halmahera Minerals patungan antara Antam dan Indotan Group sebesar Rp14,05 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Feraldy Abraham Harahap menjelaskan, Riva Siahaan selama menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga hingga Direktur Utama PPN diduga menyetujui penjualan solar/biosolar industri dengan harga di bawah harga jual terendah (bottom price).
Kebijakan itu menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga merugi karena menjual produk lebih rendah dari harga pokok penjualan, bahkan di bawah harga dasar solar bersubsidi, yang berujung memperkaya sejumlah perusahaan swasta besar.
Selain 13 korporasi domestik tersebut, dua perusahaan asing yakni BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. juga disebut diuntungkan dari pengadaan impor bahan bakar minyak selama periode 2023, dengan nilai mencapai jutaan dolar AS.
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, agar mendalami keterlibatan perusahaan-perusahaan yang disebut dalam dakwaan.
“Ini bukan hanya soal individu pejabat Pertamina, tapi juga jejaring korporasi besar yang ikut menikmati hasil penyimpangan kebijakan harga. Penegak hukum jangan berhenti di tingkat direksi. Korporasi penerima manfaat harus diperiksa karena keuntungan mereka bersumber dari pelanggaran aturan,” tegas Rahmat, Senin (20/10/2025).
Rahmat juga menilai kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar di sektor energi nasional dalam satu dekade terakhir.
Ia meminta pemerintah membuka data kontrak dan proses negosiasi harga agar publik tahu siapa saja yang menikmati keuntungan dari kebijakan yang merugikan BUMN tersebut.
“Transparansi menjadi kunci. Jika ada indikasi keterlibatan aktif, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban hukum, bukan hanya individu pejabatnya,” pungkas Rahmat. (KPB)

