Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Simak Perbedaan Biaya Bea Masuk dan Aturan Bea Cukai Ini
Bisnis

Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Simak Perbedaan Biaya Bea Masuk dan Aturan Bea Cukai Ini

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Bagi masyarakat yang berencana membeli iPhone 16 dari luar negeri, sebaiknya mempertimbangkan metode pengiriman yang akan digunakan. Pasalnya, biaya bea masuk untuk barang kiriman terbukti lebih murah dibandingkan jika dibawa langsung sebagai barang bawaan penumpang pesawat.

Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa pengenaan bea masuk iPhone 16 melalui metode pengiriman hanya sebesar 7,5 persen. Sementara jika dibawa langsung oleh penumpang pesawat, tarifnya lebih tinggi, yakni mencapai 10 persen.

“Kalau dikirim melalui barang kiriman, biaya masuk hanya 7,5 persen. Namun, jika dibawa langsung oleh penumpang, dikenakan bea masuk 10 persen sesuai ketentuan umum barang bawaan penumpang,” ujar Chotibul dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (25/2).

Selain bea masuk, ada pajak lain yang juga harus dibayarkan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan sebesar 11 persen, sementara Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan 10 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20 persen jika tidak memiliki NPWP.

Chotibul juga menegaskan bahwa pembelian iPhone dari luar negeri hanya diperbolehkan untuk keperluan pribadi. Jika petugas Bea Cukai mendeteksi adanya indikasi pembelian untuk tujuan komersial, barang tersebut dipastikan tidak dapat diselesaikan secara kepabeanan.

“Jika pembelian dilakukan untuk dijual kembali dan kami bisa mengidentifikasinya, maka barang tersebut tidak dapat diselesaikan,” jelasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Bea Cukai juga menerapkan sistem pemantauan yang mendeteksi pola pembelian yang mencurigakan. Jika ada individu yang sering membeli atau menerima iPhone dari luar negeri dalam waktu singkat, petugas akan melakukan tindakan lanjutan guna memastikan barang tersebut tidak digunakan untuk keperluan komersial tanpa izin.

Dengan adanya perbedaan tarif bea masuk dan aturan ketat ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memilih metode pembelian dan pengiriman iPhone 16 dari luar negeri agar terhindar dari masalah kepabeanan. [THQ]

Bea Cukai iPhone
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Palembang Sepanjang Ramadan 2025
Next Article Sambut Angkutan Lebaran 2025, KAI Divre III Palembang Siapkan 43 Kereta dan Perketat Standar Pelayanan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Techno

John Ternus Mulai Rombak Apple, Perusahaan Bakal Dirampingkan dan Agresif Luncurkan Produk

01/10/20264 Views
Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,756 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?