Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan bahwa Kartu Tani yang lama bergambar tukang traktor tidak berlaku untuk membeli pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Kepala Distan OKU, Joni Saihu didampingi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Agus Paharyono mengatakan, pihaknya merujuk pada Permentan Nomor 10 tahun 2020 terkait kartu tani untuk seluruh petani di Indonesia diganti baru yang diterbitkan oleh BRI sebagai penyalur.
“Jadi kartu tani lama yang diterbitkan BNI sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan yang baru,” katanya, Rabu (16/11).
Adapun syarat pergantian kartu lama untuk diganti yang baru yaitu dengan membawa KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Tani lama dan membawa buku rekening ke Kantor BRI Unit di wilayah masing-masing. “Kartu Tani yang baru ini mulai diaktifkan pada 1 Januari 2023,” ujarnya.
Dia menjelaskan, adapun fungsi kartu ini masih sama yaitu untuk mempermudah petani dalam membeli pupuk bersubsidi untuk tanaman dengan harga terjangkau.
Menurut dia, sistem penyaluran pupuk bersubsidi ini tidak lagi dilakukan secara manual, namun dengan sistem elektronik karena diinilai lebih efektif agar bantuan tepat sasaran.
Para petani dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau menggunakan Kartu Tani di 39 kios pengecer di Kabupaten OKU yang sudah dilengkapi mesin EDC.
Sementara, berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kabupaten OKU sejak Kartu Tani diluncurkan di daerah tersebut pada 2019, tercatat sebanyak 16.837 keping kartu yang sudah didistribusikan kepada belasan ribu petani di wilayah itu.
Sunandar, salah seorang petani di Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU mengaku sudah menjadi pemegang Kartu Tani sejak beberapa tahun silam.
Namun, kata dia, Kartu Tani tersebut hingga saat ini tidak dapat difungsikan sesuai peruntukannya dalam membeli pupuk bersubsidi untuk bercocok tanam.
“Untuk membeli pupuk bersubsidi masih secara manual yaitu menggunakan KTP Elektronik. Oleh sebab itu kami berharap agar Kartu Tani yang baru nantinya dapat digunakan sesuai peruntukannya,” harapnya.

