RELUNG.ID-Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, mendesak Pemerintah Kota Palembang dan Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan sementara operasional taksi listrik Green SM asal Vietnam yang masih mengaspal di Kota Palembang.
Desakan tersebut disampaikan Andreas lantaran taksi Green SM disebut belum memenuhi kelengkapan perizinan, khususnya terkait uji KIR resmi.
“Dari beberapa informasi dan data yang kami dapatkan, ternyata sampai hari ini taksi Green SM belum memiliki KIR, hanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Palembang,” kata Andreas, Sabtu (12/9/2026).
Menurut wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu, beroperasinya kendaraan angkutan umum yang mengangkut penumpang tanpa dilengkapi KIR resmi merupakan persoalan serius.
Ia menilai kondisi tersebut setidaknya dapat menimbulkan dua persoalan, yakni buruknya administrasi perizinan Pemerintah Kota Palembang serta potensi mengancam keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Andreas mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya langsung dari Kepala Dishub Kota Palembang, hingga saat ini Palembang belum memiliki alat uji KIR khusus untuk kendaraan listrik.
“Sehingga kalau hari ini ada yang beroperasi, ini berarti ilegal. Dan wajib Pemerintah Kota untuk segera menghentikan dan meminta juga kepada Dishub untuk segera menghentikan seluruh operasi sampai dengan adanya KIR yang resmi dari Pemerintah Kota,” tegasnya.
Ia meminta Wali Kota Palembang mengambil sikap tegas terkait persoalan tersebut. Menurut Andreas, urusan perizinan angkutan umum merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Karena itu, apabila Green SM tetap beroperasi meski persoalan kelengkapan KIR belum diselesaikan, Andreas meminta Pemkot Palembang memberikan sanksi tegas.
Selain persoalan KIR, Andreas juga menyoroti aspek keselamatan pengemudi taksi Green SM.
Ia meminta Pemkot Palembang dan Dishub memastikan seluruh pengemudi taksi tersebut memenuhi persyaratan perizinan mengemudi, termasuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.
Menurutnya, aspek kompetensi dan legalitas pengemudi tidak boleh diabaikan karena Green SM merupakan kendaraan angkutan umum yang membawa penumpang dan beroperasi di jalan raya.
Andreas juga meminta dilakukan audit terhadap para pengemudi sebelum mereka kembali menjalankan aktivitas operasional.
Ia menegaskan, keberadaan transportasi berbasis kendaraan listrik di Palembang pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari perkembangan transportasi modern. Namun, aspek legalitas, kelayakan kendaraan dan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama.
“Jangan sampai karena ingin menghadirkan transportasi modern, kemudian aspek keselamatan dan kelengkapan administrasi justru diabaikan,” ujarnya. [DSK]

