RELUNG.ID – Sejumlah toko dan rumah makan di wilayah Kabupaten Empat Lawang harus diberi teguran dan sanksi administrasi.
Pasalnya, Wajib Pajak (WP) tersebut belum memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Penindakan Pendapatan Daerah pada Bapenda Empat Lawang, Saipul, Rabu (14/8).
“Beberapa toko dan rumah makan telah kami datangi untuk diberikan surat teguran karena mereka belum melunasi kewajiban pajaknya,” katanya, Rabu (14/8).
Menurutnya, Bapenda terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Pihaknya aktif mengirimkan surat himbauan dan teguran, dengan harapan para wajib pajak segera melunasi kewajiban mereka sebelum jatuh tempo.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat adalah salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk pembangunan,” tegasnya.
Namun, jika surat teguran ini tetap diabaikan, Bapenda tidak akan segan-segan mengambil langkah lebih lanjut.
Saipul menjelaskan bahwa penindakan lanjutan yang akan diambil adalah pemasangan stiker dengan tanda “belum lunas pajak” di tempat usaha yang bersangkutan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak. Namun, jika tidak, kami akan bertindak lebih tegas,” pungkasnya. (SLM)

