RELUNG.ID – Menjelang Hari Raya, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Namun, jika hak tersebut tak kunjung diberikan hingga H-7 lebaran, karyawan bisa melaporkan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam unggahan resminya di Instagram, Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi tegas.
“Jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan sesuai aturan, ada sanksi yang akan diberlakukan,” tulis Kemnaker, dikutip Senin (24/3).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Dana ini nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, sanksinya lebih berat. Mereka bisa dikenai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Kemnaker telah menyediakan Posko Pengaduan THR yang bisa diakses secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id/ atau melalui aplikasi SIAPkerja yang tersedia di PlayStore. Berikut langkah-langkah pelaporannya:
1. Kunjungi situs https://poskothr.kemnaker.go.id/
2. Klik menu “Masuk” dan lakukan login. Jika belum memiliki akun, karyawan harus mendaftar terlebih dahulu di https://account.kemnaker.go.id/
3. Pilih menu “Pengaduan THR” dan isi formulir pengaduan sesuai dengan kondisi yang dialami
4. Klik opsi “Laporkan” untuk mengajukan pengaduan resmi
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Tak hanya bagi karyawan perusahaan, Kemnaker juga mengeluarkan kebijakan khusus bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025 mengatur pemberian bonus Hari Raya Keagamaan bagi mereka.
Dengan adanya mekanisme pengaduan ini, pekerja tidak perlu takut untuk menuntut haknya. Jika perusahaan tempat Anda bekerja belum membayarkan THR, segera manfaatkan layanan dari Kemnaker agar hak Anda tetap terpenuhi!. [THQ]

