Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Belum Terima THR? Begini Cara Lapor ke Kemnaker Agar Hak Anda Dipenuhi
Bisnis

Belum Terima THR? Begini Cara Lapor ke Kemnaker Agar Hak Anda Dipenuhi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda24/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi THR. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Menjelang Hari Raya, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Namun, jika hak tersebut tak kunjung diberikan hingga H-7 lebaran, karyawan bisa melaporkan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam unggahan resminya di Instagram, Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi tegas.

“Jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan sesuai aturan, ada sanksi yang akan diberlakukan,” tulis Kemnaker, dikutip Senin (24/3).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Dana ini nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, sanksinya lebih berat. Mereka bisa dikenai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Kemnaker telah menyediakan Posko Pengaduan THR yang bisa diakses secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id/ atau melalui aplikasi SIAPkerja yang tersedia di PlayStore. Berikut langkah-langkah pelaporannya:

1. Kunjungi situs https://poskothr.kemnaker.go.id/

2. Klik menu “Masuk” dan lakukan login. Jika belum memiliki akun, karyawan harus mendaftar terlebih dahulu di https://account.kemnaker.go.id/

3. Pilih menu “Pengaduan THR” dan isi formulir pengaduan sesuai dengan kondisi yang dialami

4. Klik opsi “Laporkan” untuk mengajukan pengaduan resmi

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tak hanya bagi karyawan perusahaan, Kemnaker juga mengeluarkan kebijakan khusus bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025 mengatur pemberian bonus Hari Raya Keagamaan bagi mereka.

Dengan adanya mekanisme pengaduan ini, pekerja tidak perlu takut untuk menuntut haknya. Jika perusahaan tempat Anda bekerja belum membayarkan THR, segera manfaatkan layanan dari Kemnaker agar hak Anda tetap terpenuhi!. [THQ]

Kemenaker Perusahaan THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo Lama Dedi Mulyadi Kembali Viral: Hadapi Preman yang Palak Pekerja
Next Article Pakai Baju ASN Pemkab Bekasi, Ternyata Ini Sosok yang Edarkan Kuitansi untuk THR ke Pedagang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?