RELUNG.ID- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang mengecam keras aksi perpeloncoan terhadap mahasiswa baru yang dipaksa mencium temannya sendiri oleh mahasiswa senior.
Ketua BEM Unsri, Pasha Fazillah Afap, menyatakan pihaknya menolak segala bentuk perundungan, perpeloncoan, intimidasi, maupun tindakan mempermalukan mahasiswa di depan umum.
“Kami mengecam tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip dasar kemanusiaan dan keharusan sebagaimana seorang mahasiswa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
Ia menyebut, pihak kampus telah memanggil dan memeriksa Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian (HIMATETA), Ketua Angkatan 2023, serta panitia kegiatan. Hasilnya, Unsri menjatuhkan sanksi pembekuan HIMATETA selama satu tahun.
Selain itu, kasus dugaan perundungan tersebut kini sedang diproses oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unsri sesuai Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024.
“BEM Unsri juga akan merilis pernyataan sikap di Instagram, termasuk membuka hotline pengaduan tindak kekerasan di perguruan tinggi serta hotline konseling bagi korban,” pungkas Pasha.
Diberitakan Sebelumnya, Universitas Sriwijaya (Unsri) akhirnya angkat bicara terkait viralnya video aksi perpeloncoan yang dilakukan mahasiswa senior terhadap mahasiswa baru, di mana sejumlah mahasiswa dipaksa mencium kening temannya. Aksi tersebut diduga melibatkan Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian (HIMATETA) Unsri.
Sekretaris Unsri, Prof. Alfitri, di Palembang, Selasa (23/9/2025), menegaskan pihak kampus telah merespons sejak video itu beredar pada Senin (22/9). Ia menyebut, Unsri berpegang pada Surat Edaran Rektor Nomor 0003/UN9/SE.BAK.KM/2025 tentang ketentuan pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB).
Dalam aturan tersebut, mahasiswa baru dilarang keras mengikuti ajakan pihak mana pun untuk melakukan pelanggaran berupa kekerasan, perpeloncoan, perundungan, pelecehan seksual, maupun tindakan intoleran.
“Jika terjadi pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Sriwijaya,” tegas Alfitri.[DNP]

