RELUNG.ID – Seorang perempuan berinisial M (27), warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diamankan Tim Opsnal Elang Muara atas dugaan pencurian perhiasan emas senilai Rp 15.450.000.
Kasus pencurian ini dilaporkan korban S (45), ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Jend. Sudirman No. 047 RT 02 RW 04, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Perhiasan berupa cincin, kalung, dan gelang masing-masing seberat 0,5 suku yang disimpan di dalam dompet pada tas miliknya hilang dicuri di warung kopi milik korban pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Andri Desi, SH, langsung melakukan penyelidikan intensif dan mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tanpa menunggu lama, keduanya bersama Tim Opsnal Elang Muara melakukan penangkapan terhadap M di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, antara lain satu buah pampers merk MamyPoko ukuran M, satu kasur merk Bola Dunia warna merah, satu unit handphone merk Redmi A3 warna hitam, satu baju warna pink, serta satu celana coklat bermotif kotak-kotak yang dikenakan saat kejadian.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. M dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (SMP)

