RELUNG.ID – Satu perusahaan batubara di Sumsel melalui kuasa hukumnya Hotman Paris and Partners melayangkan somasi sekaligus hak jawab kepada PT Muara Multi Media yang menaungi Kantor berita RMOL.ID dan RMOLSumsel.id
Hal ini menyusul pemberitaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan batubara tersebut khususnya di Sumsel.
Mereka menilai pemberitaan pelanggaran lingkungan ini tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi untuk pemberitaan yang berimbang.
Baca Juga: Ini 3 Rentetan Reinkarnasi di One Piece, Wujudkan Tekad D
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Jaringan Kantor Berita RMOL, Anto Astari mengatakan, somasi ini upaya perusahaan pelanggar lingkungan untuk membungkam kebebasan pers yang disuarakan kliennya.
“Jelas somasi ini tidak berdasar, sehingga kami minta (somasi) segera dicabut, diiringi permintaan maaf secara terbuka dari perusahaan batubara ini,” katanya.
Dia menegaskan, dalam pemberitaan pelanggaran lingkungan perusahaan tersebut, jaringan kantor berita RMOL termasuk RMOLSumsel telah mengupayakan untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi.
Baca Juga: Ini 4 Alasan Jaygarcia Saturn Sangat Membenci Kuma
Hal ini sesuai UU No 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Klien kami telah berusaha keras untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi informasi yang kami sampaikan. Klien kami menghormati hak narasumber untuk menolak menjawab pertanyaan tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Anto, kliennya sangat peduli terhadap isu-isu lingkungan dan berkomitmen untuk menjaga pemberitaan yang akuntabel, terpercaya, dan berimbang terkait dengan hal tersebut.
Baca Juga: Pendapatan Menurun, Raksasa Pelayaran Maersk PHK Puluhan Ribu Pekerja
Itu sebabnya, pemberitaan mengenai pelanggaran lingkungan ini mendapat sorotan dan tindak lanjut dari pihak berwenang atas perbuatan pencemaran lingkungan, pelanggaran aturan dan undang-undang lingkungan hidup dan tata ruang dalam operasional perusahaan berinisial R ini.
“Dibuktikan dengan sanksi dari Pemprov Sumsel dan Kementerian LHK, yang saat ini juga telah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel. Itu artinya klien kami bagian dari kontrol sosial yang memberi pengaruh di Sumsel,” jelasnya.
Karena itu, Anto mengajak semua pihak, termasuk Hotman Paris untuk bijak dan mencermati setiap pemberitaan jaringan kantor berita RMOL dan fokus pada substansi permasalahan penyebab munculnya pemberitaan ini.
Baca Juga: Ini 4 Nakama Topi Jerami Memilih Jomblo Dibandingkan Menikah
“Somasi ini jangan menjadi upaya pengalihan, bahwa ada masyarakat yang menjadi korban dari aktifitas perusahaan yang meraup keuntungan, tapi merugikan lingkungan dan masyarakat Sumsel,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris AJI Palembang, Rangga Efrizal menyayangkan cara-cara somasi yang dilakukan oleh narasumber kepada jurnalis atau perusahaan media. Hal ini menurutnya berdampak signifikan pada kerja-kerja jurnalis.
“Kita menganggap semua permasalahan dalam hasil karya jurnalistik tidak seharusnya diselesaikan lewat somasi. Apa yang ada dalam UU pers, harusnya dihormati dan dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa.
Baca Juga: Ini 4 Nakama Topi Jerami Memilih Jomblo Dibandingkan Menikah
Jangan sampai ada pelemahan dalam upaya mengungkapkan kebenaran seperti ini,” katanya.
Menurut Rangga, ada mekanisme yang bisa ditempuh lewat hak jawab ataupun hak koreksi. Sehingga somasi ini seharusnya jangan dijadikan alat, ataupun diperalat untuk kepentingan individu atau korporasi yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.
“Lain halnya apabila berita itu mengada-ada. Tapi dalam kasus ini, kami nilai bahwa ada yang tidak dipahami secara menyeluruh dari pihak yang melayangkan somasi,” pungkasnya.

