RELUNG.ID – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah merampungkan berkas perkara Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam konten TikToknya.
Berkas perkara ini rencananya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin mendatang.
Baca Juga: Sempat Vakum, Go Jun Hee Bakal Bintangi Drakor Terbaru ‘Reversal’
Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, berkas perkara versi penyidik subdit siber terhadap tersangka Lina Mukherjee sudah dinyatakan lengkap. Berkas tahap pertama ini akan diserahkan ke JPU.
“Nantinya akan diperiksa oleh JPU, apabila ada hal yang harus dilengkapi maka akan ada surat P18 dan petunjuk atau P19,” katanya.
Lina Mukherjee dijadikan sebagai tersangka usai membuat konten penistaan agama di akun TikToknya. Dalam videonya tersebut, tersangka memakan kriuk babi membaca basmalah.
Baca Juga: Mangekyo Sharingan Sarada Akan Lampaui Eternal Mangekyo Sharingan Sasuke
Setelah dijadikan tersangka, Lina Mukherjee pun sempat beberapa kali mangkir dalam panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimum Polda.
Lina akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan setelah 10 jam diperiksa. Namun, dikarenakan alasan kesehatan, penahanan tersangka ini dibatalkan.
Dokter mendiagnosa Lina mengidap penyakit Maag akut. Meski demikian, tersangka diwajibkan untuk wajib lapor.

