Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Berkas Lina Mukherjee Dinyatakan Lengkap, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Bakal Serahkan ke JPU
Hukum

Berkas Lina Mukherjee Dinyatakan Lengkap, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Bakal Serahkan ke JPU

alwiBy alwi19/05/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah merampungkan berkas perkara Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam konten TikToknya.

Berkas perkara ini rencananya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin mendatang.

Baca Juga: Sempat Vakum, Go Jun Hee Bakal Bintangi Drakor Terbaru ‘Reversal’

Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, berkas perkara versi penyidik subdit siber terhadap tersangka Lina Mukherjee sudah dinyatakan lengkap. Berkas tahap pertama ini akan diserahkan ke JPU.

“Nantinya akan diperiksa oleh JPU, apabila ada hal yang harus dilengkapi maka akan ada surat P18 dan petunjuk atau P19,” katanya.

Lina Mukherjee dijadikan sebagai tersangka usai membuat konten penistaan agama di akun TikToknya. Dalam videonya tersebut, tersangka memakan kriuk babi membaca basmalah.

Baca Juga: Mangekyo Sharingan Sarada Akan Lampaui Eternal Mangekyo Sharingan Sasuke

Setelah dijadikan tersangka, Lina Mukherjee pun sempat beberapa kali mangkir dalam panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimum Polda.

Lina akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan setelah 10 jam diperiksa. Namun, dikarenakan alasan kesehatan, penahanan tersangka ini dibatalkan.

Dokter mendiagnosa Lina mengidap penyakit Maag akut. Meski demikian, tersangka diwajibkan untuk wajib lapor.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSempat Vakum, Go Jun Hee Bakal Bintangi Drakor Terbaru ‘Reversal’
Next Article Bukan Klan Uchiha dan Bukan Akatsuki, Ini 5 Fakta Shin Uchiha
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?