RELUNG.ID — Dua kakak beradik, Tino (37) dan Ariansyah (29), pelaku akses ilegal yang berpura-pura sebagai polisi, berhasil dibekuk tim gabungan Unit Pidsus dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka ditangkap di parkiran sebuah hotel di Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Sabtu (1/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku Ariansyah mengaku sebagai AKBP ED dan menggunakan nomor handphone 085348172238 untuk menyebarkan surat panggilan polisi berupa APK secara acak melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah berhasil meretas handphone korban dan mendapatkan sejumlah uang, Ariansyah menyerahkan hasil kejahatannya kepada Tino melalui transfer ke aplikasi Ovo dan nomor rekening.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku akses ilegal yang menggunakan modus berpura-pura sebagai polisi.
Penangkapan bermula dari laporan korban dengan nomor LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
“Setelah menerima laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di area parkir hotel kawasan Kecamatan IT III Palembang,” kata Harryo.
Menurut Harryo, modus operandi pelaku adalah menggunakan handphone dengan mengatasnamakan petugas kepolisian berpangkat perwira dan menyebar aplikasi undangan ke nomor WhatsApp secara acak.
Jika aplikasi dibuka, pelaku dapat memperoleh OTP dari handphone penerima, sehingga dapat menguasai akun aplikasi di handphone korban.
“APK undangan dan APK surat panggilan tersebut memungkinkan pelaku mengakses OTP, sehingga menguasai akun korban dan menerima hasil uang yang kemudian diberikan kepada pelaku Tino,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku termasuk empat unit handphone yang digunakan untuk menciptakan informasi elektronik palsu yang seolah-olah data otentik menggunakan WhatsApp atas nama AKBP ED.
Kapolrestabes Palembang juga mengimbau masyarakat untuk memasang password dan menggunakan verifikasi dua langkah di handphone mereka agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.
“Verifikasi dua langkah ada di setiap pengaturan aplikasi seperti WhatsApp dan e-wallet,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kedua tersangka, Tino dan Ariansyah, mengaku telah menjalankan aksi kejahatan ini selama dua tahun dan meraup keuntungan hingga Rp 200 juta.
“Bagaimana lagi pak, sudah memang resiko, apalagi tidak ada pekerjaan. Ini pekerjaan utama kami,” ungkap mereka dengan kepala tertunduk malu.[RG]

