Aksi pencurian tutup tangki yang kerap terjadi kini diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat kemarin (9/12).
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Hakim (35), Warga Gandus, Palembang.
Penangkapan ini berdasarkan laporan pencurian di Polrestabes Palembang. Dimana korbannya yakni Harmadi (48).
Peristiwa yang merugikan korban terjadi di Jalan HM Ryamizad Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Palembang. Setelah korban melapor ke SPKT, Satreskrim Polresta Palembang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku langsung kita tangkap saat nongkrong di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya,” katanya.
Menurut Haris, pelaku tersebut sudah menjadi target incaran petugas kepolisian karena beberapa kali mendapat laporan dengan kasus yang sama.
“Sudah berapa kali mendengar laporan tentang pencurian, hanya saja tidak ada yang melapor,” ucapnya.
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polrestabes juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.
“Kita sita sepeda motor yang digunakan pelaku untuk kita kembangkan lagi. Untuk sementara pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara,” pungkasnya.
