Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Berulang Kali Curi Tutup Tangki, Hakim Diringkus Polisi.
Hukum

Berulang Kali Curi Tutup Tangki, Hakim Diringkus Polisi.

alwiBy alwi10/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Aksi pencurian tutup tangki yang kerap terjadi kini diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat kemarin (9/12).

Dalam ungkap kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Hakim (35), Warga Gandus, Palembang.

Penangkapan ini berdasarkan laporan pencurian di Polrestabes Palembang. Dimana korbannya yakni Harmadi (48).
Peristiwa yang merugikan korban terjadi di Jalan HM Ryamizad Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Palembang. Setelah korban melapor ke SPKT, Satreskrim Polresta Palembang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku langsung kita tangkap saat nongkrong di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya,” katanya.

Menurut Haris, pelaku tersebut sudah menjadi target incaran petugas kepolisian karena beberapa kali mendapat laporan dengan kasus yang sama.

“Sudah berapa kali mendengar laporan tentang pencurian, hanya saja tidak ada yang melapor,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polrestabes juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

“Kita sita sepeda motor yang digunakan pelaku untuk kita kembangkan lagi. Untuk sementara pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSeorang Tunawisma Ditemukan Tewas di Depan Warung
Next Article Eks Kades Tanjung sari OKU Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?