RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan PKB ini dimulai besok, 1 April hingga Desember mendatang.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah saat Launching Modern Channel e-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumsel di Kambang Iwak, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jeon Jong Seo, Wanita Pertama yang Menjadi Ratu Dua Kali di Drakor ‘Queen Woo’
Dia mengatakan, program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemprov Sumsel kepada masyarakat. Karena itu, bagi kendaraan yang menunggak pajak dan belum BBN segera ikuti kesempatan ini.
“Kami juga memberi kemudahan untuk membayar pajak lewat online melalui aplikasi e-Demo, atau dapat melalui Bank Sumsel Babel atau Tokopedia serta Indomaret,” pungkasnya.
Baca Juga: Dua Gadis Bangsawan suka Memendam Cemburu ke Asta
Berikut rincian Program Pemutihan di Sumsel;
1. PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak.
2. Tunggakan PKB dua tahun ke atas cukup membayar satu tahun pokok, tunggakan PKB plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan
3. Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Sumsel.
4. Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT..
5. Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
6. Dalam rangkap penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi ranmor.

