RELUNG.ID – Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan kini menetapkan kenaikan tarif untuk angkutan penyebrangan kelas ekonomi.
Kenaikan ini akan diberlakukan untuk semua pelabuhan di Indonesia per Kamis besok (3/8).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 61 tahun 2023, tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyebrangan kelas ekonomi, lintas antar provinsi dan antarnegara.
Baca Juga: Mobil listrik BYD Dolphin Mulai Banjiri Pasar Otomotif Dunia
Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo mengakui memang terjadi kenaikan untuk penyebrangan kelas ekonomi. Namun, kenaikan ini sangat rendah. Kenaikan ini hanya 4,6 persen hingga 5,26 persen,
“Kenaikan 5 persen itu terjadi di wilayah tertentu saja,” katanya saat ditemui di Hotel Harper, Selasa kemarin (1/8).
Dia mengaku, kenaikan tarif ini berdasarkan empat pertimbangan, yaitu kenaikan BBM, biaya operasional dan pegawai yang meningkat.
Baca Juga: 5 Efek Negatif Memberkan Kopi pada Balita, Bikin Hiperaktif
Selain itu, biaya suku cadang kapal meningkat harganya. Sebab, suku cadang kapal, selain dibeli di dalam negeri ada juga sebagian harus inden dari luar negeri.
“Lalu yang terakhir, peningkatan daya saing dengan moda lain dan kepastian investasi,” pungkasnya.
Berikut rincian tarif baru pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) – Pelabuhan Tanjung Kelian;
Baca Juga: Kalian Tahu Tidak! Tidur Tengkurap Bikin Cepat Tua
- Untuk penumpang ada kenaikan Rp2.900, dari Rp55.200 menjadi Rp58.100.
- Golongan 2 (sepeda motor), ada kenaikan Rp7.450, dari Rp130.550 menjadi Rp138.000.
- Golongan IV A naik Rp52.700, dari Rp998.500 menjadi Rp1.051.200.
- Golongan IV B naik Rp42.221, dari Rp870.000 menjadi Rp912.221.
- Golongan V A, dari Rp1.770.900 menjadi Rp1.864.200, atau naik Rp93.300
- Golongan V B 1, dari Rp622.500 jadi Rp1.700.200, atau naik sebesar Rp77.700.
- Golongan VI A, dari Rp2.895.900 jadi Rp3.045.500, naik sebesar Rp149.600.
- Golongan VI B, dari Rp2.467.700 jadi Rp2.599.200 atau naik Rp131.500.
- Golongan VII dari Rp2.940.700 menjadi Rp3.093.500, atau naik sebanyak Rp152.800.
- Golongan VIII, dari 4.235.100 jadi Rp4.454.800, atau naik Rp219.700.
- Golongan IX, dari Rp5.808.700, jadi Rp6.125.000, atau naik sebanyak Rp316.300.

