RELUNG.ID – Kementrian Agama (Kemenag) telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H atau 2024 Masehi.
Biaya haji yang diusulkan ini mengalami kenaikan menjadi Rp105 juta.
Hal ini diungkapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (14/11).
Baca Juga: Akainu Bantu Kuma Bunuh Semua Tenryuubito
Nantinya, dari usulan tersebut akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) untuk nantinya disepakati biaya haji tahun 2024 mendatang.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Jalan di Semendo Muara Enim Tertimbun Longsor
“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” sambung Menag.
Menurutnya, skema pengusulan biaya haji tahun 2024 ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Kemudian nantinya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah itu barulah disepakati biaya haji tahun 2024.
Baca Juga: Kim Min Seok Bakal Tampil Spesial di ‘A Good Day To Be a Dog’
“Biaya haji ini akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat,” pungkasnya.

