RELUNG.ID – Kementrian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati biaya perjalanan haji tahun 2023 meningkat menjadi Rp49 juta.
Meski demikian, para JCH lunas tunda tahun 2020 tidak perlu membayar tambahan biaya.
Hal ini diungkapkan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta dikutip dari keterangan resminya, Kamis (16/2).
Dia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau 2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per JCH regular. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen, dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen.
Baca Juga: Ada Kebohongan di One Piece! Identitas Buah Miliki Luffy Bukan Gomu Gomu no Mi
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” katanya.
Usulan awal pemerintah ini, berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 persen.
Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
Baca Juga: Peluncuran HP Realme GT3 Digelar di MWC Barcelona Akhir Bulan Mendatang
“Saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” ujarnya.
Setelah melalui serangkaian pembahasan sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs dollar dan riyal yang disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebutnya.
Baca Juga: Gara-gara Berebut Kembang Desa, Pemuda OKU Timur Harus Berurusan dengan Polisi
Nantinya, hasil kesepakatan ini akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan keputusan presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

