Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bintoro Iduansjah Klaim Pembayaran Saham PT Pada Idi Tak Pernah Terjadi, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Notaris
Hukum

Bintoro Iduansjah Klaim Pembayaran Saham PT Pada Idi Tak Pernah Terjadi, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Notaris

Indra PrajaBy Indra Praja23/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisaris PT Pada Idi, Bintoro Iduansjah, melalui kuasa hukumnya dari F. Tobing & Partners (FTP) Law Firm, mengklaim bahwa pembayaran saham yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 20 tanggal 23 April 2019 tidak pernah terjadi.

Bintoro menegaskan bahwa klaim pembayaran sebesar US$11 juta yang disebutkan dalam akta tersebut tidak pernah diterimanya, baik dalam bentuk tunai, transfer, maupun cek.

Menurut pengacara Bintoro, Magdalena, pembayaran yang disebutkan dalam akta sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban pembelian saham PT Pada Idi oleh PT Petro Energi, PT Mitrada Sinergy, dan PT Caturkarsa Megatunggal tidak pernah terealisasi.

“Hingga saat ini, kami belum menerima sepeser pun dari pihak-pihak yang disebutkan dalam akta tersebut,” ujar Magdalena dalam keterangan persnya.

Magdalena juga menyoroti kinerja Notaris Edward Suharjo Wiryomartani, SH, M.Kn, yang menurutnya telah melakukan kelalaian dalam menyusun akta tersebut. Dalam akta yang disebutkan, terdapat angka pembayaran sebesar US$11 juta, namun tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

“Notaris seharusnya bersikap jujur dan independen, namun dalam hal ini kami merasa ada ketidakprofesionalan yang berujung pada kerugian yang kami alami,” tegas Magdalena.

Bintoro dan pihak kuasa hukumnya juga mempertanyakan dasar hukum dari keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diterima oleh pengadilan, yang menyebabkan penyitaan aset-aset milik Bintoro, termasuk rumahnya.

“Jika klaim yang diajukan oleh pihak kreditur tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak ada bukti pembayaran yang sah, bagaimana bisa keputusan PKPU itu diterima?” tanyanya.

Magdalena menambahkan bahwa notaris memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang jelas dan tidak berpihak kepada semua pihak terkait dalam transaksi hukum.

“Kami merasa notaris dalam hal ini tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, dan ini menjadi salah satu faktor yang memperburuk keadaan kami,” ujarnya.

Di tengah perselisihan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilaporkan tengah menyelidiki aliran dana terkait PT Petro Energi dan PT Pada Idi. Lembaga antikorupsi tersebut telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pihak dari PT Petro Energi dan mitra usaha lainnya.

Salah satunya, Newin Nugroho, Direktur PT Mitrada Sinergy, yang dalam akta Notaris Nomor 16 tanggal 20 April 2022 mengakui bahwa klaim pelunasan utang kepada Bintoro tidak benar.

“Pernyataan klaim pembayaran yang disampaikan oleh Jimmy Masrin cs melalui PT Petro Energi dan mitranya adalah salah. Klaim mengenai pelunasan utang kepada Bintoro dan The Budi tidak pernah terjadi,” jelas Magdalena, merujuk pada pengakuan Newin dalam akta tersebut. (KPB)

Bintoro Iduansjah Peralihan Saham PT Pada Idi PT Petro Energy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Ada Konspirasi Koruptor, Eksekusi Rumah Komisaris PT Pada Idi Ancam Nyawa Istri dan Anak
Next Article 179 Kantong Darah Terkumpul, Dewi Sastrani Apresiasi Antusias Warga Palembang
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?