RELUNG.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat (ormas) GRIB ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal di lahan milik negara di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengungkapkan bahwa laporan resmi telah diajukan guna meminta bantuan pengamanan terhadap aset tersebut.
“Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya agar ada tindakan tegas terhadap pendudukan ini,” ujar Dwikorita pada Jumat (23/5).
Lahan seluas 127.780 meter persegi yang sah dimiliki BMKG berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, telah menjadi sasaran klaim sepihak dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas GRIB.
Gangguan yang terjadi sejak lama ini menyebabkan terganggunya pembangunan gedung arsip BMKG yang dimulai pada November 2023. Massa dilaporkan memaksa penghentian pekerjaan konstruksi, mengusir alat berat dari lokasi, menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan, bahkan mendirikan pos di area tersebut.
Lebih parahnya lagi, sebagian lahan diduga telah disewakan kepada pihak ketiga, yang kini mendirikan bangunan di atasnya.
Dalam upaya penyelesaian konflik, BMKG telah menempuh langkah persuasif melalui koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, pemerintah daerah, hingga pertemuan langsung dengan ormas dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Pihak ormas bahkan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek.
BMKG menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah memastikan bahwa tidak diperlukan eksekusi lebih lanjut karena putusan-putusan tersebut saling menguatkan.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan, “Kami berharap kepolisian dapat segera menertibkan pendudukan ini agar pembangunan bisa dilanjutkan dan aset negara tetap terlindungi.”
BMKG meminta dukungan dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan konflik ini dengan cepat. Pembangunan gedung arsip, yang merupakan bagian penting dari pelayanan publik, diharapkan dapat segera dilanjutkan tanpa gangguan.
“Kami akan terus menjaga aset negara sesuai dengan amanah hukum,” tegas Taufan.[TIM]

