RELUNG.ID – PT Bank Negara Indonesia (BNI) tercatat telah memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online sepanjang tahun 2023 hingga Juni 2024. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen BNI dalam mendukung pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengungkapkan bahwa sejak Januari 2023 hingga Juni 2024, BNI telah memblokir total 214 rekening atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta aparat penegak hukum.
Rinciannya, pada periode Januari hingga Desember 2023, sebanyak 106 rekening diblokir, sementara dari Januari hingga Juni 2024, terdapat 108 rekening yang diblokir.
“Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening,” kata Royke melalui keterangan resmi, Sabtu (13/7).
BNI menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.
Dengan demikian, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, serta melindungi nasabah yang tidak terlibat.
Royke juga mengimbau seluruh nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.
Langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, namun juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.
Menurut Royke, upaya konsisten BNI dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas praktik tersebut.
“Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah,” pungkasnya.[TRA]

