RELUNG.ID – Pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan desa, agar peredaran gelap narkotika tidak semakin merusak kehidupan masyarakat.
Atas dasar itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang mendorong penguatan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa sebagai ujung tombak pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Gerakan ini diarahkan untuk memperkuat program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar), dengan mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan serta berani mengambil peran dalam mencegah ancaman narkotika.
Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, Andi Kurnian, mengatakan Bejeghum berasal dari bahasa lokal Empat Lawang yang berarti mengajak. Melalui pendekatan kearifan lokal tersebut, masyarakat diharapkan dapat bergerak bersama membangun lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.
“Bejeghum ini berasal dari bahasa lokal kita, bahasa Empat Lawang, yang artinya mengajak. Kita mengajak masyarakat melakukan kebaikan, termasuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Andi seusai rapat koordinasi fasilitasi intervensi sumber daya pembangunan di desa, di Kantor BNN Empat Lawang, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran strategis karena paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat hingga keluarga dapat menjadi bagian penting dalam mendeteksi persoalan sosial dan membangun kesadaran tentang bahaya narkoba.
Melalui gerakan tersebut, upaya pencegahan diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat didorong mengenali potensi peredaran narkoba di lingkungannya dan menyampaikan informasi melalui mekanisme pelaporan yang tepat kepada pihak berwenang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agur R Basuki, menyambut baik program Bejeghum P4GN Bersinar tersebut.
Dukungan DPMD diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa sehingga upaya pencegahan narkoba menjadi perhatian bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan kemasyarakatan. (SLM)

