RELUNG.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pelarangan penjualan dan penggunaan vape di Indonesia.
Menurutnya, kajian tersebut masih dalam tahap pendalaman, termasuk melalui uji laboratorium, serta melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Kalau bicara soal larangan, keputusan itu tidak bisa diambil sepihak. Harus ada duduk bersama dan kolaborasi dengan kementerian maupun lembaga terkait,” ujar Suyudi di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/9).
Sebagai perbandingan, Singapura sudah lebih dulu melarang vape sejak 2018. Kini aturan di Negeri Singa itu semakin diperketat. Mengisap vape bahkan disetarakan dengan tindak narkoba, dengan ancaman hukuman lebih berat.
Di sana, siapa pun yang kedapatan memiliki, mengimpor, atau menjual vape mengandung zat berbahaya seperti etomidate bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal SGD 10.000 (sekitar Rp 128 juta).[THQ]

